Postingan

TENTANG DESA

UNDANG-UNDANG DESA

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA No Tanggal Tentang Download 1 22 Oktober 2002 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Download 2 5 Oktober 2004 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Download 3 29 Desember 2006 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Download 4 5 Februari 2007 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 Download 5 ......-.....2008 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Download 6 24 Desember 2013 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Download 7 15 Januari 2014 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA Download 8 17 Oktober 2014 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO

PERKEBUNAN

Gambar
PERKEBUNAN SAWIT Potensi desa, merupakan segala sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang terdapat di desa. Dimana semua sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan bagi keberlangsungan dan perkembangan desa. Ketika kita mendengar kata potensi desa, pasti langsung mengarah ke suatu desa yang akan dikembangkan menjadi desa wisata. Namun sebenarnya tidak hanya itu saja, melainkan juga sektor-sektor lain seperti ekonomi, pendidikan, sosial, lingkungan dll yang juga ikut dikembangkan. Dalam mengembangkan potensi di suatu desa tidaklah mudah, idealnya kita mengutamakan perencanaan yang matang dan tepat guna serta efektif dan juga efisien. Hal tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat dan pemerintah yang saling bahu-membahu dalam mengembangkan potensi desa. Secara umum tujuan dari adanya pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat yang ada di desa tersebut melalui pemberdayaan masyarakat seperti halnya mengadakan pelatihan, inovasi alat baru, sosialisasi

jenis pelayanan desa

Gambar
Administrasi Umum , yaitu aktivitas pencatatan informasi dan data tentang aktivitas pemerintahan desa dalam buku administrasi umum di kantor desa. Administrasi penduduk ialah kegiatan pencatatan informasi dan data tentang kependudukan yang terdapat dalam buku administrasi penduduk yang ada di kantor desa. Terakhir, Administrasi pembangunan yaitu kegiatan pencatatan informasi dan data pembangunan yang direncanakan, sedang berlangsung dan sudah dilaksanakan dalam buku administrasi pembangunan di kantor desa. Ada beberapa jenis dan bentuk pelayanan birokrasi desa/administrasi, meliputi :   1. Pembuatan KTP Pemerintah desa memberikan pelayanan pembuatan KTP, dimana warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa wajib membawa persyaratan tertentu. Adapun syarat keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW, menyertakan fotokopi KK, fotokopi lunas PBB dan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar. Ketentuannya usia pemohon harus berusia 17